Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 2820 Botol Miras Ilegal Siap Edar

Senin, 27 September 2021, 15:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Malang Kota mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali sebanyak 2820 botol, dari dua tempat berbeda.

“Pengungkapan pertama diungkap pada hari Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 WIB. Tim Tombak III Sabhara Polresta Makota yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto, Senin (27/9).

Untuk memastikan informasi warga tersebut, lanjut Kapolresta, maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi kantor jasa ekspedisi PT Restu Mulia yang berada di Jalan Dr. Cipto Klojen.

Baca juga : Polres Subang Bersama Kodim dan Pemda Membagikan 1.000 Masker

“Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi, kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali, hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) botol, masing-masing dikemas 600 ml,” tutur Bhudi Hermanto.

Dari kasus tersebut diamankan dua orang staff PT Restu Mulya dengan inisial SR (31), warga Kecamatan Sukun Kota Malang dan staff inisial KH, warga Poncokusumo Kabupaten Malang. Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi saat patroli operasi Yustisi malam, tepatnya Sabtu, 25 September 2021.

“Jadi, sekitar Pukul 23.00 WIB di Jalan Kaliurang menemukan kendaraan Pick Up P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1200 botol miras,” ucapnya.

Baca juga : Wakapolresta Malang Kota Dampingi Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi di UMM

Terkait pengungkapan ini, dua orang terdiri dari sopir dan kernet (IS) 31 Tahun dan (MS) 44 Tahun warga Jember turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas Kapolresta.

“Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa ijin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras,” tutup Alumni Akpol 2000 ini.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal