LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Lurah Pancoranmas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dari penyidik Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Tahap dua (2) penyerahan Tersangka dan barang bukti oknum Lurah berinisial S.
Baca juga : Kejari Depok Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok
“Penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Jumat (24/9/2021).
Ia menambahkan, adapun kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran prokes dimana, Tersangka S pada saat PPKM Darurat, menggelar pesta pernikahan. Andi Rio menerangkan, Tersangka S pada saat kejadian, menjabat sebagai Lurah di Pancoran Mas, Depok.
Baca juga : Kejari Depok Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Grogol
“Lurah S telah ditetapkan sebagai Tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama pada penerapan PPKM Darurat, tanggal 3 Juli lalu,” bebernya.
Tersangka S, lanjutnya, diduga telah melanggar dan menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau, Pasal 212 KUHP dan/atau, Pasal 216 KUHP.
Baca juga : Kapolres dan Kasdim Subang Pimpin Penertiban Pelanggar PPKM Darurat
“Setelah dilakukan penelitian, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (HEN)