Terbukti Bersalah, Abidin Terdakwa Kasus Sabu 46 Kg Divonis PN Depok Hukuman Mati

Selasa, 21 September 2021, 18:27 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang dipimpin Mohammad Darmo Wibowo dengan anggota Yuanne Marrieta dan M. Iqbal Hutabarat, menjatuhkan putusan mati bagi bandar narkotika dengan barang bukti sebanyak 46 kilogram sabu.

Terdakwa atas nama Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto (36), kelahiran Sidoarjo ini dengan Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2021/PN Dpk, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal.132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," tutur Hakim Ketua Darmo, Selasa (21/9/2021), di ruang sidang utama PN Depok.

Berita Terkait : 3 Terdakwa Open BO Divonis PN Depok 2 - 4 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim turut menyatakan sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hengki Charles Pangaribuan menuntut Terdakwa berupa pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," tegasnya.

Mengenai barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua (2) buah koper warna hitam merek Polo Twin, dua (2) unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef, satu (1) buah tas ransel warna merah, satu (1) buah dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu (1) buah kartu ATM BCA dan satu (1) buah KTP atas nama Eddy Pranoto, dirampas untuk dimusnahkan.

Berita Terkait : Tabrak Tukang Sapu Jalan Ampe Tewas, Sopir Angkot Divonis PN Depok Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil pemeriksaan disebutkan, sebanyak 21 bungkus dengan kode (A.01 hingga A.21) berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2021/OF dan 23 bungkus dengan kode (B.01 hingga B.23) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram, diberi nomor barang bukti 0133/2021/OF, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

"Untuk barang bukti berupa uang sesar Rp 8.500.000,- dan uang tunai sebanyak Rp 2.500.000.- dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara," tuturnya.

Atas putusan tersebut, Hakim Ketua Darmo menanyakan kepada Terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atau menyatakan banding. Melalui Penasehat Hukumnya, Terdakwa menjawab, pikir-pikir.

Berita Terkait : Tok! Mantan Bendahara Damkar Depok Divonis 3 Tahun Penjara

Hak yang sama turut diberikan Majelis Hakim kepada JPU, yang turut dijawab Hengki Charles pikir-pikir selama tujuh (7) hari. Sebelumnya, Tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto dalam Surat Dakwaan menyebutkan, bahwa Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto ditangkap Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Depok dari hasil pengembangan pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar No. 521 Hotel Grand Zuri Jl. M.T. Thamrin No. 27, Kota Padang, Sumatera Barat. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal