LampuHijau.co.id - Pemerintah masih akan kembali mengeluarkan izin impor bawang putih sebanyak 125 ribu ton untuk 11 perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dan menekan lonjakan harga saat Lebaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Supih mengatakan, sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Surat ini pun menginstruksikan importir harus menjalankan kewajibannya menanam 5%.
Baca juga : Selama Puasa dan Lebaran, Saefullah: Stok Pangan Jakarta Dijamin Aman
"Akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Perusahaan yang mengajukan kita cek, dia sudah wajib tanam belum, kan kita cek dengan Kementan (Kementerian Pertanian). Baru kita kasih," ungkap Karyanyo di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, impor 125 ribu ton bawang putih bisa segera direalisasikan. Harapannya, harga bawang di ritel bisa Rp30 ribu dan tidak merugikan konsumen maupun pedagang. "Iya, (buat Lebaran). Rp30 ribu di ritel modern, karena kalau di pedagang agak susah. Jadi kalau ritel modern enggak patuh kita bakal berikan sanksi," tegasnya.
Baca juga : Kembangkan Sistem Transportasi Berkelanjutan, Pemprov DKI Minta Masukan dari ADB
Sementara, pihaknya sedang menunggu kedatangan seluruh barang dari para importir. Untuk itu, pengecekan di setiap gudang akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpanan ilegal.
"Hasilnya di pasar sudah turun kan harganya sekarang. Waktu barang tidak ada kita akan cek-cek di gudang-gudang," pungkasnya. (Asp)