LampuHijau.co.id - Penerapan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di range 12%-16% telah berlaku untuk jenis pesawat jet dan tidak termasuk untuk propeller.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bakal terus melakukan evaluasi secara kontinu. Ia menegaskan, keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Pesan Damai Majelis Nurul Mustofa Ajak Warga Tangerang Bersholawat
"Ini akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara," ungkap Menhub di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Evaluasi dimaksudkan, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Menurut Menhub, dengan penetapan baru tarif batas atas yang turun ini akan membuat harga tiket pesawat turun.
Baca juga : Menhub Ancam Pinalti Jika Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
"Ya, kita berharap ini akan turun secepatnya karena masyarakat ingin harga tiket pesawat bisa jadi moda transporatasi untuk Lebaran," jelasnya.
Sementara, untuk penerbangan low cost carrier (LCC), diimbau agar dapat segera menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari tarif batas atas. Diterangkan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) baru diputuskan dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai full services serta sesuai ketentuan UU. (Asp)