Pemerhati Anak Beri Peringatan Keras Akan Bahaya BPA

Senin, 12 April 2021, 15:11 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait menurut Aries, anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.

"Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita. Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji," katanya

Aries juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak  layak digunakan karena berdampak pada kesehatan maka harus dihindarkan. "Demi kesehatan masyarakat ini banyak BPA itu banyak digunakan masyarakat, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak," tanya Aries.

Baca juga : Penyebab Kebakaran Tangki Pertamina RU Balongan agar Diungkap ke Publik

Ditegaskan Aries pula demi kesehatan anak BPOM harus bertindak," masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan mengenai aspek kebersihannya," ungkapnya.

Senada dengan Aries, pemerhati anak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Kak Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.

"Penelitian terkait dampak BPA buat anak  merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita, saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta kepada pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak," kata Seto Mulyadi pemerhati anak Indonesia.

Baca juga : Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat

Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. "Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA," tegasnya.

Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan  oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).

"Tidak ada toleransi bagi  Zat BPA pada kemasan plastik No.7,  pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang  dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil" tutur Roso Daras.

Baca juga : Operasi Asah Asuh, 70 PMKS Dijaring Petugas Jelang Ramadan

"Kami percaya BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman, selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat, turut menjaga agar bayi dan balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat, dengan tidak ada  toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya." Ujar Roso Daras.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal