LampuHijau.co.id - Pelaku UMKM akan mendapatkan jatah lapak 30 persen di sejumlah infrastruktur publik. Ini merupakan keputusan dalam salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan menjelaskan dalam pelaksanaan aturan pihaknya akan komunikasi dengan beberapa kementerian dan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). "Harus ada afirmasi dari seluruh kementerian yang terlibat," kata Teten.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan puluhan aturan turunan UU Cipta Kerja pada 21 Februari 2021. Total, ada 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Presiden) yang ditetapkan Jokowi. Dalam PP Koperasi dan UMKM ini berisi 143 pasal dan 10 BAB ada ketentuan soal jatah yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 yang berbunyi: Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Baca juga : Bikin Bangga, Merek Indonesia Yang Pertama Kali Muncul Di Seri Drama Korea Kelas Dunia
Yang dimaksud dengan insfrastruktur publik adalah terminal, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan, rest area jalan tol dan sejenisnya.
Baca juga : Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Minta Komisi III Bantu Eksitensi Pengusaha Lokal
Dalam Pasal 67 diperintahkan juga kepada penyelenggara infrastruktur publik untuk menetapkan biaya sewa yang lebih murah. Paling paling banyak 30 persen dari
harga sewa komersial.(LHTJ)