LampuHijau.co.id - Meski pengunjung mall di wilayah sekitar Jakarta masih ada, imbas PSBB ketat di Jakarta, namun hal itu tak banyak menaikkan omset mall. Para pengusaha mall mengeluhkan kondisi yang smekain berat. Sebab banyak mall yang harus tutup karena PSBB, sementara kondisi Indonesia sekarang Sudha menuju jurang resesi. Sejak penerapan PSBB secara ketat di Jakarta pada 14 September 2020 lalu, banyak restoran dan mal harus menutup layanan makan di tempat atau dine-in. Akibatnya tingkat kunjungan mal di bawah 20 persen saja. Namun di daerah penyangga, Bekasi dan Tangerang, tingkat kunjungan tinggi. Orang Jakarta milih ngemall ke wilayah sekitar.
Yongky Susilo, Consumer Behaviour Expert & Executive Director Retail Service Nielsen Indonesia mengungkapkan warga Jakarta belakangan ini memang lebih memilih berkunjung ke mal-mal di pinggiran kawasan Jakarta, seperti Bekasi dan Tangerang. “Lotte Avenue melaporkan bahwa saat ini Jakarta lagi diketatkan, pembelanja dan juga yang ingin makan di luar pada lari ke pinggir, mungkin Tangerang atau Bekasi,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Senin (28/9). Hal ini membuat kecemburuan antara pebisnis mal di ibu kota Jakarta dan mal di luar Jakarta. “Nah, ini enggak fair di sana katanya, untuk pebisnis di Jakarta,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengakui, memang terjadi lonjakan kunjungan di sejumlah mal di sekitar Jakarta. “Jadi, memang ada limpahan dari Jakarta,” ucapnya. Menurut Budi, meski ada perbedaan peraturan daerah, namun mall di luar Jakarta tetap menerapkan disiplin protokol Covid-19 dengan baik. “Intinya yang sudah melakukan protokol kesehatan harus diberikan privilege atau kesempatan untuk tetap bisa berusaha, tetapi yang belum harus bisa diperbaiki,” katanya.
Sementara itu terkait dampak Covid yang menggerus pendapatan mall, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta keringanan pajak hingga subsidi gaji kepada pemerintah. Budiharjo Iduansjah mengatakan bantuan yang selama ini diberikan oleh pemerintah belum langsung dirasakan manfaatnya oleh pengusaha ritel. "Kami mohon pemerintah bantu langsung. Di sini kami meminta pembebasan pajak-pajak yang memberatkan situasi pada saat ini, supaya kami bisa tidak terlalu besar kewajiban untuk setoran-setoran tersebut," katanya.
Pembebasan pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa dan penggunaan biaya listrik, PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 22 impor, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. Selain kepada pemerintah pusat, mereka juga menyampaikan permohonan pembebasan sementara pendapatan daerah kepada pemerintah daerah.
Mulai dari pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame dalam dan luar ruangan, pajak hiburan, dan pajak parkir. "Pajak-pajak itu kami alokasikan untuk pemulihan ekonomi supaya toko-toko bisa buka jangan sampai ada PHK," ucapnya.
Selain itu, mereka juga mengusulkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sektor ritel. Ia tidak menampik jika pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun bentuk bantuan lainnya. Namun, ia menilai bantuan tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan ritel lantaran mereka masih memiliki tanggung jawab kepada karyawan.
Baca juga : Dipercaya Jadi Ikon Produk Kecantikan D’Queena, Nita Thalia Sambangi Proses Pembuatannya
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menambahkan pihaknya juga mengajukan tiga jenis keringanan kepada pemerintah pusat dan daerah. Pertama, pembebasan PPh dan PPN. Kedua, pembebasan pajak reklame, PBB, dan parkir kepada pemerintah daerah. Pihaknya meminta pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan pusat perbelanjaan. "Misalnya, bantuan pemerintah 50 persen jadi 50 persen dari pengusaha dan 50 persen pemerintah, sehingga karyawan tetap bisa terima 100 persen," katanya.
Karenanya, ia berharap pemerintah segera mengabulkan permohonan pengusaha ritel tersebut. Pasalnya, akhir bulan ini Indonesia dipastikan akan masuk dalam resesi ekonomi, ditambah lagi, khusus untuk DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB. "Kalau PSBB pertama belum resesi ekonomi, sekarang PSBB ketat plus resesi ekonomi. Jadi, bisa dibayangkan betapa beratnya dan kita semua tahu sejak Maret berarti sudah 6 bulan kondisi defisit terus ditambah masuk resesi ekonomi dan PSBB ketat, ini situasinya memang sangat berat," tandasnya.(LHTJ)