Menhub Ancam Pinalti Jika Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Senin, 15 April 2019, 16:13 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Berkaitan dengan melambungnya harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan regulasi baru yakni menetapkan tarif batas bawah sebesar 35%. Hal ini untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan tersebut.

Namun, beberapa harga tiket pesawat masih saja terbilang mahal. Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, Kemenhub akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.

Baca juga : Menhub: Maskapai Harus Dengar Keluhan Masyarakat

Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya, setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.

"Tapi kalau mereka (maskapai) tidak mengindahkan apa yang kita sepakati, maka saya dengan berat hati menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang harus dilaksanakan," ancam Budi Karya di Jakarta, Minggu (14/4/2019) lalu.

Baca juga : Bidik Target Mid-Up di Indonesia, Huawei Ogah Ikut Bertempur di Pasar Ponsel Menengah ke Bawah

Dia pun meminta Garuda Indonesia mengikuti mekanisme pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat, sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Hal ini agar beberapa masakapai lain bisa mengikutinya. Namun demikian, karena Garuda itu adalah public company, maka kata Budi, mekanisme yang diupayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand.

"Tetapi dengan pesan ini, saya memberikan kesempatan sampai 2 minggu ke depan," ucapnya.

Baca juga : APTRI: Impor Gula Nggak Apa-Apa, Asalkan Sesuai dengan Kebutuhan

Sementara, jika maskapai tidak mengukuti arahan pemerintah maka Menhub segera akan membuat regulasi untuk sub price dalam menentukan harga tiket pesawat. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal