Mau Digugat Rp15 Triliun, Telkomsel Ngaku Belum Tau dan Belum Denger Kabarnya

Jumpa pers Telkomsel terkait keamanan data para pelanggan, menyusul viralnya pemberitaan kebocoran data pribadi pegiat medsos Denny Siregar. (Foto: Asp)
Senin, 13 Juli 2020, 22:13 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Telkomsel kini kembali diancam akan digugat senilai Rp15 triliun. Hal ini berawal dari kasus bocornya data pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar. Telkomsel dinilai tidak bisa menjaga privasi pelanggan dengan baik.

Kabarnya, gugatan tersebut bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari Rabu (15/7/2020). Bahkan, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2, dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Berita Terkait : Paket RoaMAX Telkomsel Bikin Ibadah dan Liburan ke Luar Negeri jadi Makin Nyaman

Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel Ferdinand Situmorang, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp15,9 triliun. Selain itu, mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel, Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini, yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” katanya.

Berita Terkait : Tawarkan Keuntungan Lebih, Telkomsel Hadirkan Kartu Perdana Unlimited Max dan Internet Max

Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Sementara, saat dikonfirmasi mengenai gugatan ini, pihak Telkomsel melalui Deni Abidin, VP Corporate Communications Telkomsel mengaku jika dirinya belum mendengar tentang kabar tersebut. "Saya belum dengar kabar itu. Kita akan ikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," tegasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal