LampuHijau.co.id - Seiring merebaknya pandemi virus corona di Indonesia, minat pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan kredit dari lembaga jasa keuangan menurun. Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memberikan pemberian kredit modal kerja kepada pelaku usaha karena banyak pengusaha yang tidak menghendaki tambahan kredit.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini masuk dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain relaksasi kredit perbankan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberi pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.
Baca juga : Polisi Siap Kawal Pengiriman Bahan Pokok dan BBM Sampai Tujuan
Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut. "UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan," ungkapnya melalui video konferensi, Rabu (22/4) lalu.
Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Insentif tersebut akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun. Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus corona. Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM.
Baca juga : Asyik Menkeu Sri Mulyani Bakal Bebaskan Pajak Karyawan
Hal ini seperti tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemerintah akan ikut melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Sementara itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan. (Asp)