LampuHijau.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengenaan cukai plastik akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp30.000/kg atau Rp200/lembar plastik. "Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2) kemarin.
Baca juga : SIGAP Raih Penghargaan Excellence Pioneer Award 2020
Menurutnya, kebijakan cukai plastik sudah harus dilakukan. Pasalnya Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut. Selain itu, pengenaan cukai plastik juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah memperkirakan dapat memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,6 triliun."Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun.
Baca juga : Partner Day 2020, Hikvision Indonesia Ingin Realisasikan Smart City
Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp1,6 triliun per tahun," jelasnya. Sementara itu, penerapan cukai plastik juga akan membuat Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan. (Asp)