OJK Bakal Awasi Situs Belanja Online Agar Tak Banyak Korban Dirugikan

Ilustrasi. (Foto: net)
Minggu, 7 April 2019, 14:23 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Beragam kemudahan ditawarkan melalui berbagai situs belanja online atau online shop. Namun, di balik hal yang ditawarkan itu, ternyata banyak konsumen yang dikecewakan dan dirugikan.

Hal itu terlihat dari yang diungkapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan yang mencatat ada 19.000 aduan terkait aduan konsumen terkait belanja online. Utamanya menyangkut pembayaran namun barang tidak dikirim. Untuk itu, OJK menyatakan akan mengawasi permasalahan ini agar tidak merugikan konsumen.

Baca juga : GOPAN Siap Sinergi dengan Pemerintah Stabilkan Harga Daging Ayam

"Jadi, sampai saat ini ada lebih 19 ribu aduan yang sudah bayar tapi barangnya tidak ada. Dan setelah kita menunggu konfirmasi, enggak ada. Itu yang menjadi perhatian dan kita benahi agar enggak banyak terjadi korban," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019) kemarin.

Lebih lanjut, Ia pun mengimbau agar bank memblokir rekening pelaku penipuan itu. Dan juga, konsumen yang merasa tertipu harus melaporkan agar rekening pelaku dapat segera diberikan tindakan.

Baca juga : API Siap Mantapkan Eksistensi Organisasi Pengacara

Selain pemblokiran rekening bank, OJK akan menggandeng Google atau aplikasi store lainnya agar berperan aktif dalam aplikasi investasi keuangan atau belanja online yang tidak resmi. Kerja sama ini dinilainya akan sangat membantu OJK dalam memberantas perusahaan fintech yang menawarkan jasa penjualan online yang tidak resmi.

"Kita juga meminta bantuan Google dan aplikasi store lainnya, agar kalau perusahaan yang enggak terdaftar di blok saja dan dihapus dari aplikasi," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal