LampuHijau.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech) ilegal. Sementara yang telah terdaftar OJK saat ini baru 99 perusahaan.
Baca juga : Tata Ulang Frekuensi Kelar, Telkomsel Janji Pelanggan Bisa Internetan Lebih Ngebut Lagi
“Sedangkan fintech yang masih ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas,” ugkap Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing di acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019) kemarin.
Baca juga : Penunjukan LSPro dan Lab Uji SNI Wajib Pelumas Diklaim Sudah Sesuai UU
Lebih lanjut Tongam menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Antara lain, tingginya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan perbankan. "Lalu ada pula kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal," jelasnya.
Baca juga : Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Program Patriot Desa Digital
Sementara, alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia, dikatakannya karena para pelaku dapat dengan mudah membuat aplikasi. Terlebih, permintaan yang ada dari masyarakat sangat besar. (Asp)