Polemik Klaim Asuransi Allianz: Pasien ini Kaget Kena Tagih Rp26,6 Juta Usai Rawat Inap

Ilustrasi. (Net)
Sabtu, 22 Agustus 2026, 15:23 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Seorang pasien peserta asuransi Allianz berinisial J (60) mengeluhkan proses penjaminan biaya medis saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Tangerang. J mengaku harus menanggung selisih biaya perawatan sebesar Rp26.642.000 karena adanya perbedaan periode penjaminan yang baru diketahui saat proses administrasi kepulangan.

J menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 11 Agustus 2026 setelah datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan sejumlah keluhan, di antaranya nyeri dada, sesak napas, pusing berputar, hingga gangguan buang air kecil.

Atas indikasi medis tersebut, J kemudian menjalani rawat inap hingga 19 Agustus 2026. Dalam masa perawatan, dokter merekomendasikan pemeriksaan Prostate-Specific Antigen (PSA) dan Uroflowmetry pada 14 Agustus 2026.

Rumah sakit kemudian mengajukan permohonan penjaminan atas pemeriksaan tersebut kepada Allianz. Menurut J, persetujuan atau approval dari pihak asuransi baru diterbitkan pada 17 Agustus 2026, dan pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama.

Baca juga : Petani Pantura Dukung Kang Jimat Kembali Jadi Bupati Subang

Persoalan muncul ketika J hendak menyelesaikan administrasi kepulangan (close bill) pada 19 Agustus 2026. Saat itu, J diberitahu bahwa penjaminan rawat inap yang tercatat hanya berlaku untuk periode 11-14 Agustus 2026.

Akibatnya, biaya perawatan sejak 15 hingga 19 Agustus 2026 tidak masuk dalam penjaminan dan menjadi tanggungan pasien. Total selisih biaya yang harus dibayar J disebut mencapai Rp26.642.000.

J mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya bahwa periode penjaminan hanya sampai 14 Agustus.

"Persetujuan pemeriksaan baru keluar pada 17 Agustus, tetapi biaya perawatan di tanggal tersebut tidak diakomodasi dalam penjaminan rawat inap. Kami baru mengetahui adanya selisih tagihan saat mengurus administrasi kepulangan," ujar J.

Baca juga : Kapolsek Kalijati Beri Bantuan Wifi Gratis Bagi Masyarakat di Dusun Bantarkaso

J juga mempertanyakan mekanisme penjaminan yang diterapkan Allianz. Menurutnya, penjaminan awal seharusnya menjadi bagian dari persetujuan asuransi terhadap perawatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.

"Kami merasa dibohongin karena penjamin awal sampai tanggal 17 Agustus pun masih ada jaminan. Namun ketika mau pulang, bilangnya cuma sampai tanggal 14," katanya.

Ia menilai terdapat persoalan dalam komunikasi mengenai batas waktu penjaminan tersebut. Terlebih, tindakan medis yang direkomendasikan dokter dan diajukan rumah sakit kemudian mendapatkan persetujuan dari pihak asuransi.

"Intinya penjaminan awal itu kan bagian dari persetujuan asuransi. Namun asuransi menyetujui tindakan yang diajukan oleh RS dan dokter. Apa gunanya punya asuransi kalau akhirnya suruh bayar sendiri?" ujar J.

Baca juga : Pemilu Ramah Disabilitas jadi Target KPU Jakarta Pusat

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, Humas Allianz Indonesia Annita Irbawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada tim terkait.

"Saya tindaklanjuti ke tim terkait dulu ya. Terima kasih infonya," kata Annita melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Allianz mengenai alasan perbedaan periode penjaminan maupun rincian dasar pembebanan biaya Rp26.642.000 kepada pasien.

J berharap pihak asuransi memberikan penjelasan secara transparan mengenai status penjaminan, periode yang disetujui, serta dasar munculnya selisih biaya tersebut. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal