LampuHijau.co.id - Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak boleh sekadar meningkatkan retribusi daerah. Lebih dari itu, mereka harus menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi agar pekerja lokal bisa menjadi pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penonton.
“Harus ada pendampingan yang intensif agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Maryono dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan TKA di Puspem Kota Tangerang, Rabu (20/05/2026).
Baca juga : Pedagang JPM Tanah Abang Tolak Kenaikan Retribusi PD Saranawisesa Properindo
Berdasarkan data Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) Kota Tangerang, terjadi tren peningkatan realisasi yang signifikan dalam dua tahun terakhir: Tahun 2024: Mencapai Rp6,45 miliar (115,69% dari target). Tahun 2025: Meningkat menjadi Rp8 miliar (133,38% dari target).
Sebagai salah satu pusat industri dan investasi strategis di Banten, Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi. Namun, Maryono memberikan catatan tegas untuk seluruh perusahaan agar tertib regulasi & administrasi, terkait dokumen legalitas TKA.
Baca juga : Tahap 5 dan 6, Dinsos DKI Segera Transfer Dana BST ke Penerima
Di samping itu, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk menjaga iklim investasi tetap sehat dan kondusif.
Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini dihadiri oleh perwakilan 41 perusahaan di Kota Tangerang serta Instansi terkait (Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, Bappeda) hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang sebagai narasumber. (WAH)