Impor Bungkil Kedelai Dialihkan ke BUMN, Pengamat: Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 24 Desember 2025, 12:18 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Kebijakan pemerintah menugaskan PT Berdikari sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang kebijakan impor bungkil kedelai atau soybean meal (SBM) dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan mencerminkan kehadiran negara dalam penguasaan komoditas strategis.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca juga : KH. Noor Achmad, BAZNAS Jalankan Pengelolaan Zakat Sesuai Amanat Konstitusi

“Penugasan kepada PT Berdikari mencerminkan peran negara dalam menguasai komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Komoditas seperti bungkil kedelai harus dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat Indonesia,” ujar Ujang, Selasa (23/12/2025).

Menurut Ujang, selama ini mekanisme impor bungkil kedelai yang dilakukan oleh banyak pelaku usaha berpotensi menimbulkan dominasi tata niaga serta pengendalian harga oleh segelintir pihak. Kondisi tersebut juga dapat memicu volatilitas pasokan dan harga di pasar domestik. “Melalui kebijakan ini, negara memiliki ruang yang lebih besar untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kepastian pasokan. Impor yang terfragmentasi oleh swasta berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik dari sisi volume maupun harga,” katanya.

Baca juga : Anggota DPR Imbau Tetap Berikan Kepercayaan ke KPU, Pengamat: Kita Ingin Pemilu Aman, Legitimasi Kuat

Ujang menilai penugasan BUMN dalam impor bungkil kedelai dapat menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha perunggasan yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku pakan. “Jika impor dilakukan secara bebas oleh semua pihak, keuntungan cenderung hanya dinikmati oleh segelintir pelaku. Dengan kebijakan ini, impor dapat dilakukan secara lebih terkontrol dan manfaatnya diharapkan bisa dirasakan lebih merata,” ujarnya.

Dikatakan Ujang, bungkil kedelai merupakan salah satu bahan baku utama pakan ternak, khususnya unggas. Stabilitas pasokan dan harga komoditas ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional serta stabilitas harga pangan berbasis protein hewani. “Saya kira kalau dilihat dari kebijakannya memang sudah tepat mengingat pakan ternak adalah kebutuhan vital bagi perunggasan,” tandasnya. (DRS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal