Konsumen Gugat Olshop Gugug Ministry Ke PN Tangerang

Gambar Anjing Jenis Pomeranian. (Net)
Minggu, 30 Nopember 2025, 20:02 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Akun Gugug Ministry, olshop hewan pada platform TikTok digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan diajukan konsumennya berinisial LK.

Kuasa Hukum LK, Andri mengungkap gugatan dilayangkan kepada AL pemilik olshop. Ia meminta pertanggung jawaban atas kematian mendadak hewan yang belum lama dibeli kliennya.

Andri menjabarkan berawal dari kliennya melakukan transaksi jual beli anjing jenis Pomeranian pada 20 Juli 2025. Pada saat serah terima, kata Andri, penjual bilang anjing dalam kondisi sehat.

Baca juga : Wali Kota Ingatkan Tiga Hal Yang Jadi Ruh Pembangunan di Kota Tangerang

"Namun keesokan harinya anjing anjing tersebut sakit, tidak mau makan, mual, muntah dan lemas," ungkap Andri. 

LK lalu membawa anjing tersebut ke klinik dokter hewan di bilangan Radio Dalam. Meski sudah diobati, namun anjing tak kunjung membaik.

Dokter, katanya, mengharuskan untuk di opname agar mendapatkan perawatan yang maksimal.

Baca juga : Kompak Begal dan Lukai Korban, 2 Cowok Inisial M Kompak Diciduk Polres Tangerang Kota

"Dari diagnosa, anjing terpapar Canin Corona Virus (CCV), dan berujung pada kematian pada tanggal 24 Juli 2025 pukul 04.33 WIB dalam perawatan dokter hewan," ujarnya. 

Dokter hewan yang merawat anjing tersebut menjelaskan penyakit CCV itu mempunyai masa inkubasi berkisar antara 2- 14 hari sebelum menunjukan gejala. 

"Pernyataan dokter tersebut sejalan dengan jurnal ilmiah tentang Canin Corona Virus (CCV) pada hewan. Jadi jika ditarik mundur anjing sakit sehari setelah diterima klien kami. Artinya jika berdasarkan penjelasan dokter dan didukung dengan jurnal ilmiah anjing tersebut setidaknya sudah terpapar virus corona sehari sebelum anjing tersebut diserahkan ke Klien kami," ungkapnya.

Baca juga : Penjahat "Rumsong" Kambuhan Disikat Resmob Polres Tangerang Kota

Atas kejadian tersebut LK melalui kuasa hukumnya telah mensomasi AL selaku pemilik akun yang menjual anjing untuk diminta pertanggung jawabannya.

"Meski sudah kami somasi tidak ada titik terang. Sehingga kami mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Tangerang demi mencari keadilan," ujarnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal