LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin, memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025).
"Pemerintah Kota Tangerang pada Tahun 2026 berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, meskipun dana transfer dari Pemerintah Pusat terkoreksi minus sebesar Rp402,99 miliar dibandingkan dengan APBD Tahun 2025,” ujar Sachrudin.
Wali Kota juga memastikan bahwa potensi defisit anggaran akan diantisipasi dengan langkah strategis. Penyesuaian dilakukan pada sejumlah pos belanja daerah, serta ditopang dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun ini (SILPA 2025).
Baca juga : Bupati Tangerang Minta PSSI Genjot Pembinaan Atlet Muda
“Defisit sebesar Rp400 miliar itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Di samping itu, belanja daerah juga dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Sidang paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan Raperda APBD 2026 antara Pemkot dan DPRD Kota Tangerang, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berikutnya dijadwalkan pada 21 Oktober 2025, di mana para anggota dewan akan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2026 tersebut.(WAH)
Baca juga : Pemkot Tangerang Pasang Tarif Sewa Gedung TCC, Paling Mahal Rp40 Juta
Baca juga : Kota Tangerang Dukung PSSI Hidupkan Lagi Liga 4