Bagikan Dividen Rp 249 M, Bank DKI Siap Bertransformasi melalui IPO

Gelar RUPS, Bank DKI Bagikan Dividen 249 M dan bakal IPO. (Foto: ist)
Kamis, 1 Mei 2025, 06:22 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp 249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp 779,10 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 249,26 miliar diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Rp 56 juta diberikan kepada Perumda Pasar Jaya.

Hal tersebut diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank DKI Tahun Buku 2024, Rabu (30/4/2025). Sedangkan sisa laba bersih tahun 2024, sebesar 68 persen atau senilai Rp 529,79 miliar, ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan usaha Bank DKI.

Demikian disampaikan Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (30/4/2025).

Keputusan penting lainnya terkait transformasi yang melibatkan partisipasi publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Dalam RUPST, Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan rencana IPO kepada publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

RUPST memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk segala penyesuaian dan persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana IPO tersebut. Termasuk melakukan kajian secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian domestik maupun global, kondisi pasar saham di BEI.

Baca juga : Buka Puasa Bersama Iwakum, Ketua MA Ungkap Berbagai Transformasi Lembaga Peradilan

RUPST juga telah memberikan persetujuan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 (selanjutnya disebut 'APBD-P Tahun 2024'), yang berasal dari kredit Hapus Buku eks BPPN dengan total Rp 2,19 miliar sebagai setoran modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan.

Dengan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor tersebut, maka Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan akan berubah dari semula sebesar Rp 6 6,577 triliun menjadi 6,579 triliun. Dan sisanya sebesar Rp 760,17 ribu dibukukan dalam Cadangan Umum Perseroan.

RUPS Tahunan Bank DKI tahun buku 2024 juga melakukan perubahan terhadap susunan pengurus guna mendukung transformasi bisnis. Pemegang Saham melalui RUPS dan setelah berkonsultasi dengan OJK, melakukan penguatan dan penyegaran jajaran komisaris dan Direksi Perusahaan.

Mereka di antaranya Anang Basuki menggantikan posisi Bahrullah Akbar sebagai Komisaris Utama, Michael Rolandi C. Brata dan Kiryanto tetap menjabat pada posisinya masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen.

Untuk posisi Direksi, Agus H. Widodo tetap dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama bersama Ateng Rivai sebagai Direktur Kepatuhan.

Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

Nama-nama baru ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengisi jajaran Direksi Bank DKI, di ntaranya Daniel Setiawan Subianto, Basaria Martha Juliana, Dipo Nugroho, dan Prihanto Herbowo. Nama-nama baru tersebut selanjutnya akan menjalani proses penilaian uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut sususan Komisaris dan Direktur Bank DKI:

*Dewan Komisaris*

Komisaris Utama (Independen) Anang Basuki; Komisaris Michael Rolandi C. Brata; Komisaris Independen Kiryanto.

*Direksi*

Baca juga : Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

Direktur Utama Agus H. Widodo; Direktur Kepatuhan Ateng Rivai; Direktur Daniel Setiawan Subianto; Direktur Basaria Martha Juliana; Direktur Dipo Nugroho; Direktur Prihanto Herbowo.

Keputusan ini berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku RUPS tahunan tersebut.

Selain itu, memberikan keputusan penting lainnya, di ntaranya adalah persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, persetujuan terhadap rencana aksi pemulihan (recovery plan) sebagai pelaksanaan POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan Permasalahan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, penetapan Kantor Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, dan Penetapan Kantor Akuntan Publik Dalam Rangka Aksi Korporasi Lainnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal