PN Jaksel Kabulkan Gugatan Irvan Martius Melawan Astra Life

Ilustrasi
Selasa, 18 Maret 2025, 17:25 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan nasabah PT Asuransi Aviva Life (Astra Life), Irvan Martius dalam perkara klaim asuransi. Majelis hakim menilai Astra Life telah wanprestasi atau ingkar janji kepada nasabahnya, Irvan Martius.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Halida Rahardhini mengadili Astra Life selaku tergugat dengan beberapa poin, yakni mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan sah dan berharga seluruh bukti serta saksi yang diajukan penggugat.

Kemudian, ia menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah telah ingkar janji, karena terbukti menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat terhadap polis AVA iSmart dengan nomor 01168192 atas nama Irvan Martius.

Baca juga : Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan Kompas.com oleh Ajudan Panglima TNI

Akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat kepada penggugat, kata hakim, maka penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 44 juta.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp306.500, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Anakaji Perisai Keadilan, Andri menyatakan, dengan putusan dalam nomor perkara 78/Pdt.G S/2024/ PN JKT SEL itu Astra Life harus tunduk terhadap hukum di Indonesia.

Baca juga : KPK Minta Hasto Laporkan Dugaan Korupsi Elite Partai ke Aparat

"Astra Life juga harus membayar klaim yang diajukan klien kami sesuai putusan pengadilan baik putusan gugatan sederhana maupun putusan tingkat keberatan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin 17 Maret 2025.

Andri menjelaskan, perkara ini berawal dari Astra Life yang menolak klaim kliennya dengan mengatakan bahwa tindakan radio frequency bukanlah tindakan operasi, namun terpatahkan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, di mana menurut saksi yang dihadirkan klien kami maupun saksi yang dihadirkan Astra Life sepakat radio frequency adalah tindakan pembedahan minimal invasif serta diperkuat juga dengan jurnal.

Baca juga : KPK Pastikan Tahan Bupati Karna Suswandi Usai Pilkada 2024

“Menurut pertimbangan hakim dalam putusannya bahwa radio frekuensi adalah tindakan bedah," tamahnya.

Andri berterima kasih kepada hakim tunggal yang memutus perkara tersebut serta majelis hakim yg memutus ditingkat keberatan perkara tersebut, karena masih ada hakim yang memberi keadilan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal