LampuHijau.co.id - Power wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat pekerja (SP) PT PLN (Persero) Muhammad Abrar Ali. Menurutnya, power wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.
"Wholesale wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.
Baca juga : Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Gereja
Sementara retail wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai 'jalan tol' dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar 'toll fee'," jelas Muhammad Abrar dalam keterangan rilisnya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
"Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," terangnya.
Power wheeling sendiri berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok Imbau Warga Aktif Berkomunikasi Dengan Anggota Dewan
"Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini," tegas Muhammad Abrar.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT.
"Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional," jelasnya.
Sementara kita perlu belajar dari studi Kasus Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui electric power industry reform act (Epira) pada tahun 2001. Di mana ada kenaikkan harga listrik, potensi terbentuknya kartel, krisis energi, hingga beban APBN.
Baca juga : Mabes Polri Diserang, Ketua DPR: Tingkatkan Kewaspadaan, Tapi Jangan Takut dan Panik
"Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Di mana beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia," tandasnya. (Asp)