LampuHijau.co.id - PT PLN (Persero) menyatakan pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan oleh PT PLN (Persero). Besaran kompensasi mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi memang mulai diberikan pada September ini baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
Baca juga : Pimpinan JAD Bekasi Sudah 8 Bulan Tinggal di Babelan
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," katanya. Kompensasi dipercepat dan diberikan di September yang seharusnya dibayarkan Oktober. "Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat," tambah Dwi.
Baca juga : KREKI Luncurkan Aplikasi KREKI-119, Pertolongan Pertama Gawat Darurat
Kompensasi yang akan diberikan ialah sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Baca juga : Indonesia Healthcare Forum Umumkan 10 Besar Nominasi IndoHCF Innovation Award III-2019
Lalu, bagaimana cara melihat atau mengetahui besaran kompensasi yang didapat? Yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di www.pln.co.id. Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi. Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari. Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.(LHTJ)