Nasabah Manulife Lapor Polisi soal Klaim Asuransi, Mengapa Kasusnya Dihentikan

Foto: IST
Senin, 7 Nopember 2022, 16:49 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Sejumlah nasabah dari perusahaan asuransi melaporkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Unit Syariah ke Direktorat Kriminal Khusus Unit II Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh salah satu korban, Teddy Hartato yang didampingi kuasa hukumnya dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.

"Saya melaporkan manulife karena saya tidak pernah lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar premi asuransi sesuai dengan Polis Asuransi No. 4240707473 tanggal 20 Februari 2019. Akan tetapi saat saya mengajukan klaim, klaim saya justru tidak dibayarkan oleh Manulife. Atas dasar ini, saya pun membuat Laporan Polisi," kata Teddy, Senin, 7 November 2022.

Baca juga : Jangan Dipolitisir, Pakar Komunikolog Nilai Penanganan Kasus Formula E Murni Penegakan Hukum

Sejauh ini, kata Teddy, perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ke-3 tertanggal 25 November 2020 telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing Johannes Wilhelmus Mara sebagai Direktur Operasional Manulife Johanis Sebastian Edwin sebagai kepala bagian klaim dan Shelly sebagai dokter klaim manulife.

"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka tersebut, maka secara jelas telah terbukti ditemukan 2 alat bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dan 3 orang tersebut sebagai tersangka pelaku tindak pidana," katanya.

Baca juga : Senin Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Lagi, Langsung Ditahan?

Teddy mengatakan, sejauh ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan petunjuk Jaksa untuk memeriksa Ahli tambahan. Namun sangat disayangkan, penyidik malah menggunakan Petunjuk Jaksa untuk memeriksa Ahli tambahan yang merupakan ahli yang pernah digunakan dan diajukan oleh Terlapor dalam sidang perdata oleh Pihak Manulife dalam perkara No. 3287/Pdt.G/2020/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi patut diduga ahli-ahli yang dimintai pendapatnya oleh Penyidik tersebut adalah ahli dari pihak Terlapor dan keterangan yang diberikan juga untuk keuntungan Terlapor. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi saya. Saya menduga ini ada intervensi didalam pemeriksaan perkara yang mempengaruhi setiap langkah-langkah yang diambil Penyidik dalam memeriksa perkara ini," katanya.

Baca juga : Januari Hingga Juni, Dinkes Subang Catat 80 Kasus DBD dengan Kematian 4 Orang

Dengan kejadian ini, Teddy meragukan kebenaran dari pendapat yang diberikan oleh Ahli tersebut. Sebab pendapatnya yang diberikan sudah tidak objektif lagi. Dia khawatir penyidikan didalam perkara ini kemudian akan dihentikan. "Bahkan saya menerima surat tanpa tanggal dan nomor surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kasubdit III Sumdaling, AJUN KOMBES Chandra Hermawan, S.I.K., M.H. yang pada intinya memberitahukan bahwa Laporan Polisi yang Klien kami laporkan telah dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti," katanya.

Menurutnya, surat tersebut jelas bertentangan dengan fakta yang sebenarnya dimana penetapan tersangka setelah ditemukan minimal 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Penetapan tersangka telah didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti yang cukup. Dan dari informasi yang saya terima, petunjuk Jaksa adalah untuk memeriksa Ahli tambahan, bukan untuk menghentikan proses penyidikan Laporan saya karena tidak cukup bukti. Lalu menjadi tanya besar apa yang menjadi dasar meng-SP3-kan Laporan saya," jelasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal