Terendus Ada Predatory Pricing di Diskon Tarif Ojol, Kemenhub Libatkan KPPU

Ilustrasi ojek online. (Foto: net)
Kamis, 13 Juni 2019, 16:41 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya pencegahan atas potensi buruk dampak diskon berlebihan tarif ojek online (ojol). Karena terindikasi perang tarif dan upaya monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga ikut dilibatkan dalam hal ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru ojol yang menjadi turunan dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terutama berkaitan dengan perkembangan terkini seiring maraknya jual rugi melalui mekanisme promo. Diskon berbalut promo itu sejauh ini mengakibatkan tidak berlakunya batasan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah sejak awal Mei 2019.

"Begini ya, ojol ini kan dinamis. Apa yang kita lakukan (evaluasi) adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kita melakukan riset, itu dari pengemudi, aplikator, dan kita," ungkap Budi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga : Telkomsel Fokus Jaga Jaringan dan Salurkan Bantuan di Wilayah Banjir Sulawesi dan Kalimantan

Kemenhub sendiri dijadwalkan mulai membahas regulasi tarif ojol terutama berkaitan maraknya diskon oleh salah satu aplikator itu pada Kamis (13/6). KPPU disebut akan dilibatkan karena memiliki pandangan penting.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai, pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru. Menurutnya, diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.

"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya, baru-baru ini.

Baca juga : Honda Kabarnya Bakal Luncurin Generasi Baru All New Supra GTR 150

Diskon dimaksud biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang bekerja sama berupa pembayaran digital. Sebelumnya, KPPU memang mengendus indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojol pasca pemberlakuan tarif baru pada Mei 2019. Dengan adanya obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.

"Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru," terang Ketua KPPU Kurnia Toha.

Sementara, Kurnia mengatakan indikasi predatory pricing terlihat dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal