Bisa Dicabut Izin dan Nggak Boleh Jualan Lagi

Produk Pelumas Nggak Ber-SNI Bakal Diberi Sanksi Tegas

ilustrasi
Selasa, 19 Maret 2019, 19:07 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Semua pelaku usaha dalam industri pelumas diharapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto untuk menaati aturan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Pelumas. Dan, bagi yang bandel, Menperin mengatakan bakal memberikan sanksi tegas. 

Bahkan, Airlangga menyebutkan bakal mencabut izin apabila ditemukan ada produk yang tidak berstempel SNI. Pasalnya terang dia masih banyak yang belum menerapkan SNI dalam produk pelumas. 

"Kalau enggak ada SNI, ya enggak bisa jualan," tegas Menperin di Jakarta, Senin (18/3) lalu.

Baca juga : Imigrasi Jakarta Pusat akan Tindak Para Pencari Suaka dan Pengungsi yang Berulah

Lebih lanjut Ia mengungkapkan,  produksi pelumas di Indonesia saat ini hanya 2 juta liter sehingga menurutnya perlu diseimbangkan dengan penerapan SNI. Seiring itu, Ia menilai kebutuhan pelumas terus meningkat akan tetapi menurutnya ketergantungan terhadap impor masih tinggi.

Sehingga menurutnya, utilisasi industri pelumas dalam negeri tidak seimbang dengan pertumbuhan industri otomotif sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. 

"Dengan pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas untuk industri otomotif nasional," tandasnya.

Baca juga : Diduga Terlibat Gratifikasi, FMPS Laporkan Mantan Kepala BPMP Subang kepada KPK

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP). Ini sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.

Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. 

Sementara itu, pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut. (ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal