LampuHijau.co.id - Pemerintah begitu serius mendorong penurunan harga tiket melalui aturan pemangkasan tarif batas atas. Bahkan, maskapai yang tidak mematuhinya akan diberikan sanksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti mengatakan, revisi Keputusan Menteri (KM) 72 menjadi 106 2019, terkait penyesuaian tarif batas atas pesawat terbang telah diberlakukan pada Rabu (15/5/2019) kemarin.
Baca juga : Jaga Stok dan Harga Jelang Lebaran, Pemerintah Impor Bawang Putih Lagi
"Dapat disampaikan pemberlakukan KM 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang layanan kelas ekonomi, badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari setelah ditetapkan," ujar Polana di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, KM 106 ini nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau setiap ada perubahan signifikan, terhadap komponen nilai tukar avtur dan komponen lain. Maka, dilakukan penyesuaian atau penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas tersebut.
Baca juga : Yamaha Paling Getol Belanja Iklan untuk Produk Skutiknya
"Jadi, apabila ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan. Kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi, nanti ada hirarkinya mekanismenya dan peringatan kemudian pembekuan pencabutan dan denda administrasi," terangnya.
Sementara, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Indonesia Air Carriers Association (INACA), Ombudsman, YLKI, KPPU, dan lainnya, terkait revisi KM 106 2019. "Perlu dipahami, harga tiket tarif batas atas ditambah PPN kemudian ditambah iuran wajib Jasa Raharja dan tuslah apabila ada tuslah," tandasnya. (Asp)