Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Astra Internasional dan BMW Indonesia Digugat ke PN Jakarta Pusat

Kamis, 30 September 2021, 12:20 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Astra International dan BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Sinar Baru Permai setelah mendapati dugaan kasus 'cacat tersembunyi' di BMW X5 yang dibeli.

"Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima," ungkap Managing partner SKY Law Firm yang juga klien hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala, dalam jumpa pers, Rabu (29/9/2021).

Leonardus mengatakan, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar. "Yang mana kerugian ini dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis," jelasnya.

Baca juga : Temukan Pelanggaran, Tim Gabungan Tindak Restoran di Kemang Jakarta

Menurutnya, dalam mengajukan gugatan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra International dan BMW Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan bukti pendukung, termasuk ada saksi dan komunikasi dengan pihak Astra BMW Indonesia dalam hal ini Pak Teguh yang saat ini menjanjikan penyelesaian dengan klien kami namun belum ada penyelesaian sampai saat ini," ujarnya.

"Pernah mengajukan surat dari klien kami secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Kami mengajukan lagi tanggapan bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami," jelasnya menambahkan.

Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim Polri

Diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.

"Kami baru mengajukan gugatan dan teregister pada Hari Senin kemarin. Kami masih menunggu panggilan," pungkasnya.

Sementara Direktur Komunikasi Jodie O'tania BMW Indonesia mengatakan baru saja mendapatkan informasi dari pihak Astra, sebagai salah satu dealer resmi BMW di Indonesia, bahwa salah satu pelanggan X5 telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "

Baca juga : Pemain Persija Ismed Sofyan Digugat ke PA & Dilaporin ke Polda Metro Ama Mantan Istri

Hingga saat ini BMW Indonesia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak Pengadilan. BMW Indonesia berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (27/9). (DRS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal