LampuHijau.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Artis FTV berinisial AS di dalam Apartemen Kalibata City Tower Herbras, Lantai 5, unit 5 CE, Jakarta Selatan, Sabtu (27/03/21) sore kemarin. Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga berhasil menangkap AS berikut barang bukti 1 plastik klip berisi sabu, 1 alat hisap sabu, cangklong, pipet dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Waka Polrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo menuturkan, dari hasil penangkapan AS, polisi kembali kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika itu. "Hasil pengembangan, kami menangkap RR serta RS di kontrakan wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/03/21) malam. Disita 2 paket sabu, 2 korek gas yang dimodifikasi dan 1 alat hisap sabu," tegasnya kepada wartawan, Rabu (31/03/21).
Baca juga : Abis Begal Payudara 3 Cewek, Santuy Aja, Ditangkep, Ternyata Doi 44 Tuh...
Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya ketiga tersangka AS, RR dan RS lebih dulu patungan untuk membeli sabu. Sebelum penangkapan dilakukan, Tersangka AS menghubungi tersangka RR melalui whatsapp, wanita rekan AS untuk membeli sabu pada hari Jumat (26/03/21).
AS kirim uang ke RR dengan cara transfer. Kemudian RR menambahkan uang untuk membeli sabu tersebut. Kemudian duit hasil patungan tersebut diserahkan RR kepada RS, tersangka lainnya. RS pun kembali menambahkan uang tersebut dan membeli narkoba jenis sabu di wilayah Boncos, Jakarta Barat. "Pada Jumat malam, RS datang membawa 2 paket sabu. 1 paket diserahkan ke RR dan 1 paket lagi disimpan oleh RS," ujarnya.
Baca juga : Namanya Sama, Tapi Konsep Pam Swakarsa Tahun 1998 Beda dengan Sekarang
Kemudian tersangka AS datang menjemput RR. Keduanya pun berboncengan motor menuju Apartemen Kalibata City. Setibanya di apartemen, tersangka AS dan RS mengkonsumsi sabu tersebut. "Dari adanya informasi warga bahwa lokasi sering dijadikan pesta narkoba, kita langsung lakukan penggerebekan. Setelah menangkap AS, kita kembali tangkap RR dam RS di Tebet," tambahnya.
Dikatakan Kombes Yusri, ditengah situasi Covid-19, AS yang bekerja pada salah satu PH di Jakarta Selatan sedang sepi job syuting. "Yang bersangkutan (AS) sedang tidak ada kerjaan. Untuk mengisi kekosongan dia konsumsi sabu lagi. Sebelumnya, AS juga pernah terjerat kasus narkotika dan baru bebas 4 bulan. Dia bebas bulan Oktober 2020 dengan kasus yang sama (narkoba)," paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RKY)