LampuHijau.co.id - Polisi menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel tempat prostitusi online.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polsda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan tersangka terhadap Cynthia Alona. “Ya benar (Cynthiara Alona tersangka),” kata Yusri saat dihubungi, Kamis (18/03/2021).
Baca juga : Polda Metro Bidik Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih
Setelah ditetapkan tersangka, Cynthia ditahan di Polda Metro Jaya. Pada Selasa (16/3/2021), polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona. Hotel itu diduga dijadikan tempat prostitusi online.
Baca juga : Kapolri Perintahkan Jajarannya Jangan Ragu Bongkar Praktik Mafia Tanah
Kabarnya ada puluhan orang yang diduga pelaku prostitusi online diamankan ke Polda Metro Jaya. Hotel milik Cynthiara Alona yang digerebek polisi berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. (RBN)