Pingin Nyusui Anaknya, Vanessa Angel Mohon Tidak Dipenjara

Senin, 26 Oktober 2020, 22:44 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Usai dituntut 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, Vanessa Angel menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). Vanessa Angel menangis saat membacakan pledoi lantaran takut dipenjara dan terpisah dari buah hatinya yang masih kecil. Vanessa Angel mengaku menyesal telah membeli pil Xanax tanpa resep dokter di sebuah apotek di Surabaya pada 2019 hingga menyebabkan dirinya terjerat masalah hukum. Vanessa Angel memohon kepada majelis hakim untuk memutus kasus ini dengan adil.

Baca juga : Pemilih Sebaiknya Bawa Alat Coblos Sendiri

“Saya berharap tidak dipisahkan dari anak saya,” kata Vanessa Angel berharap terbebas dari segala tuntutan. “Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengajarinya bahasa dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,” sambungnya.

Baca juga : Polisi yang Tewas di Pondok Rangon Ternyata Disersi


Sementara itu, Arjana Bagaskara selaku pengacara Vanessa menyatakan pihaknya keberatan atas tuntutan Jaksa yang menuntut kliennya dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sang pengacara memohon supaya Vanessa terbebas dari segala tuntutan. Namun apabila hakim berpandangan Vanessa bersalah, dia memohon agar kliennya dijatuhi hukuman seringan mungkin sebab dia masih memiliki anak yang harus diberikan ASI dan diberikan kasih sayang.

Baca juga : Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Pada Pandemi Covid-19 Dapat Dispensasi


Pengacara juga keberatan dengan tuntutan Jaksa yang membenani Vanessa Angel dengan denda Rp 10 juta. Dia mengaku denda itu sangat membebani kliennya karena Vanessa sudah tidak bekerja di dunia hiburan akibat terjerat kasus dan memiliki bayi. “Denda Rp 10 juta sangat memberatkan karena terdakwa mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak bisa bekerja,” kata Arjana Bagaskara. (LHTJ/JPC)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal