Catherine Wilson Down di Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Untuk Rehabilitasi

Selasa, 21 Juli 2020, 20:58 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Artis Catherine Wilson kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keket begitu sapaan akrab Catherine Wilson, ditangkap pada 17 Juli 2020 bersama security kediamannya berinisial J. Baru beberapa hari mendekam di penjara, mental Catherine Wilson mengaku terguncang. Hal itu diucapkan oleh Raindy manajer Catherine Wilson saat dihubungi, Senin (20/7/2020). "Pasti down ya karena kaget. Namanya baru pertama kali langsung gitu (ditahan), mentalnya pasti terguncang lah," ujar Raindy

Kendati demikian, Catherine Wilson mengaku pasrah dengan apa yang jalaninya saat ini. Apalagi ia harus mempertanggungjawabkan masalah hukum tersebut. "Pasrah aja sih dia (Catherine Wilson), mau gimana lagi," kata Raindy

Baca juga : Catherine Wilson Akui Sudah 2 Bulan Konsumsi Sabu

Kini selama berada ditahanan dijelaskan Raindy, Catherine Wilson rajin beribadah dan tidak pernah meninggalkan salat lima waktu. "Yang jelas dia tetap jalani ibadah dan solat. tidak tinggalin solat," ujar Raindy 

Hal tersebut pula membuat Cathrine Wilson mengajukan permohonan rehabilitasi.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan permohonan tersebut diajukan Catherine melalui kuasa hukumnya. "Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja," kata Yusri kepada wartawan.

Baca juga : Terdakwa Perkara Memasuki Pekarangan Orang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehab tersebut telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNNK).Permohonan itu juga masih dalam proses verifikasi lebih lanjut. "Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Catherine Wilson memenuhi syarat rehabilitasi, Yusri menyebut keputusan itu diserahkan kepada BNNK. "Yang mengetahui semua BNNK, dia mengajukan kesana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja enggak masalah," pungkasnya.

Baca juga : Merokok Saat Berkendara, Ratusan Pemotor Ditindak Polisi

Diketahui Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020. Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.(ADT)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal