LampuHijau.co.id - Akun Instagram bernama @ang.sondakh mengunggah postingan terbaru setelah kurang lebih 9 bulan vakum. Belum diketahui secara pasti apakah akun tersebut memang benar milik Angelina Sondakh. Namun, Reza Artamevia dan Aaliyah Massaid turut mengikuti akun Instagram tersebut. Akun yang juga disinyalir milik penggemar atau kerabat dari Angelina Sondakh itu pertama kali mengunggah foto keluarga pada 21 April 2017 silam. Baru-baru ini, akun Instagram @ang.sondakh mengunggah foto Angelina Sondakh berhijab merah.
Dalam keterangan fotonya, admin akun menuliskan keterangan foto soal berserah diri kepada Tuhan. "Tak perlu banyak berkata,jika kau lelah, bersandarlah pada-NYA," tulis akun tersebut pada Selasa (9/4). Akun tersebut juga mengunggah foto terbaru Keanu, putra semata wayang Angelina Sondakh dari pernikahannya dengan Adjie Massaid. Selain foto Kenau, akun ini juga menyoroti kasus kekerasan yang dialami remaja asal Pontianak, Audrey.
Baca juga : OJK Bakal Awasi Situs Belanja Online Agar Tak Banyak Korban Dirugikan
Pada 10 Januari 2013, Pengadilan tingkat pertama memutuskan Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Angelina awalnya diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Pada 20 November 2013, majelis kasasi, yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angie.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Angie mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung lalu menghukum Angie dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Putri Indonesia ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara. Di tahun 2017 silam, Angelina gagal mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri.
Baca juga : Vega Darmawanti Sering Berduaan Ama Bantal
Penyebab Angelina tidak mendapat remisi lantaran mantan istri mendiang Adjie Massaid ini belum menyelesaikan proses administrasi sebagai justice collaborator dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat bagi napi korupsi untuk mendapat remisi.
Syaratnya, napi harus mendapat keterangan dari penyidik bahwa dia menjadi justice collaborator alias pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap kasusnya. Angelina Sondakh hingga kini masih menjalani masa tahanannya di di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.