LampuHijau.co.id - Tara Basro mengunggah dua foto hitam putih di akun instagram dan twitternya. Dua foto itu memperlihatkan tubuhnya yang berisi bahkan memiliki lipatan perut. Unggahan itu menuai polemik. Banyak pihak yang mengatakkan kala Tara melanggar UU ITE, terutama menganai pasal kesusilaan.
Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinand Setu menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate justru punya pemilaian beda. Menurutnya foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun media sosial-nya pada Selasa (3/3/2020) tak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggaklah. Harus dilihat baik-baiklah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," ujar Johnny, Kamis (5/3/2020).
Baca juga : Honor Nggak Cair dan Dicuekin RSUD, Anggota Panwaslu Meninggal
"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana, itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda lihat sisi seninya. Tapi kalau pornografi itu terang benderang. Jadi harus dipisahkan," lanjut Johnny.
Dia mengaku sudah melihat foto yang membuat ramai itu. Johnny juga membantah bahwa humasnya menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE. Menurut Johnny, Ferdinand hanya menyampaikan foto tersebut berpotensi melanggar UU ITE. Tak serta-merta menghakimi bahwa foto tersebut melanggar UU ITE. "Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar uu, itu salah humasnya. Tapi, humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri. Positif dululah," ujar Johnny.
Baca juga : Tora Sudiro Makan Mie Instan Campur Pakai Belalang
Memang dalam captionnya Tara Basro ingin menyebarkan semangat cinta pada tubuh sendiri apapun bentuknya.(LHTJ)