Konsumsi Ganja untuk Hilangkan Sakit Bronkitis, Bassist Boomerang Ditangkap Polisi Lagi

Bassist Boomerang Hubert Henry di Mapolres Surabaya. (Foto: jatimnow.com)
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:06 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Bassist Boomerang Hubert Henry kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. Sekitar 16 tahun silam, ia juga pernah berurusan dengan polisi atas kepemilikan 2 linting barang terlarang tersebut.

Kali ini, Henry ditangkap pada Senin (17/6/2019) dini hari. Namun, baru dirilis polisi hari ini berbarengan dengan acara pemusnahan narkoba di Mapolrestabes Surabaya.

Henry mengakui jika itu bukan pengalaman pertama baginya. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap karena kasus yang sama, yakni pada 28 Juli 2003. "Iya dua kali," kata Henry di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6).

Baca juga : Dua Pemerkosa Sarjana Ekonomi Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Bagi Henry, ganja diakunya merupakan tumbuhan penyembuh atas sakit yang ia derita. Henry mengaku menderita bronkitis atau peradangan pada cabang tenggorok (bronkus). Penyakit itu ia derita saat Boomerang tengah berjaya di belantika musik Indonesia.

Band rock asal Surabaya menghadapi jadwal manggung yang padat pada masanya. Yakni pada era 90-an sampai awal 2000-an. Henry yang juga kerap menjadi backing vocal di band, mengonsumsi ganja untuk mengobati peradangan tersebut. Pengetahuan akan manfaat ganja Henry dapatkan dari sebuah artikel. Kemudian setelah mengonsumsinya, ia merasa penyakitnya berangsur sembuh.

"Dari artikel itu berbunyi jika daun itu bisa menjadi obat. Dan ketika saya coba, penyakit saya mendadak hilang," kata Henry.

Baca juga : Luna Maya Diam-diam Suka Sule, Sebut Sebagai Cowok Idaman

Kepada wartawan, Henry tidak hanya bercerita mengenai pengalamannya mengonsumsi ganja. Ia juga meminta pihak kepolisian memberikan toleransi bahwa ganja memberikan manfaat untuk tubuhnya. "Jadi, tolong kepada pihak kepolisian kalau ganja sangat bermanfaat," imbuh Henry.

Henry ditangkap pada Senin (17/6) dini hari di rumahnya, yang berada di Kawasan Krembangan, Jalan Kalongan Kidul, Surabaya. Ia ditangkap dengan barang bukti 6,6 gram ganja. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus sama pada tahun 2003. Saat ini Henry harus mendekam di tahanan karena terbukti memiliki 6,7 gram ganja.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, pria berusia 51 tahun itu berusaha melarikan diri saat ditangkap. Tidak hanya itu, Henry juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melemparkan ganja ke atas genting.

Baca juga : Di Antara Vicky Nitinegoro dan Ibnu Jamil, Nikita Mirzani Anggap Dirinya Piala Bergilir

Dan atas perbuatannya, Henry terancam terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal