LampuHijau.co.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, Selasa (1/11/2022). Pemeriksa dilakukan selama 11 jam. Penyidik mencecar 50 pertanyaan.
Kuasa Hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, SH, mengatakan, kepada penyidik, Sulaeman menceritakan kronologi penyekapan yang dialaminya. Awalnya, pada tanggal 11 Februari 2021 saat dirinya dalam perjalanan pulang ke rumah ditelepon Nindy Ayunda.
“Saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga : Polisi Sudah Temukan Unsur di Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda
Begitu kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa hp (handphone) milik Sulaeman. Setelah itu, lanjutnya, Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang merupakan orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
"'Kamu berurusan dengan mereka', Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
Lalu, dengan kepala tertutup, Sulaeman dibawa pergi dengan menggunakan mobil. Tak hanya itu, Sulaeman dipukuli dan disekap selama 30 hari.
Baca juga : Mantan "Sahabat Polisi" Pertanyakan Kasus Penyekapan Menyeret Nama Nindy Ayunda
“Jadi, aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang ada, jelas telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP. Dia mengaku heran dengan Polres Jakarta Selatan yang terkesan masih berputar-putar menangani kasus penyekapan ini.
"Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Baca juga : Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Penyekapan Nindy Ayunda Minta Bantuan IPW
Mengenai pelaku penyekapan yang bersenjata laras panjang, dengan tegas Fahmi mengatakan, orang itu adalah oknum anggota Polri. “Itu oknum anggota Polri. Semua bukti siapa saja yang terlibat sudah kami sampaikan ke penyidik,” pungkas Fahmi Bachmid. (Adt)