LampuHijau.co.id - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebutkan, penyidik sudah menemukan terjadinya unsur pidana dalam kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda. Namun, AKP Nurma Dewi enggan menjelaskan secafa detail unsur pidana yang dimaksudnya itu.
"Kita sudah menentukan masuk unsur pidana atau tidak, ternyata masuk," kata AKP Nurma Dewi di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca juga : Mantan "Sahabat Polisi" Pertanyakan Kasus Penyekapan Menyeret Nama Nindy Ayunda
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah foto dan video sebagai barang bukti kasus penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda.
Sementara kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid mengatakan, Jumat (28/10/2022), kliennya kembali dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Katanya, Sulaeman dicecar 20 pertanyaan.
Baca juga : Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wanita Dibungkus Plastik
"Leman dimintai keterangan kembali untuk menuntaskan kasus ini," jelas Fahmi, saat dihubungi melalui sambungn telepon, Senin (31/10/2022).
Namun ia enggan menceritakan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Sulaeman. "Kalau pertanyaannya saya nggak bisa kasih tahu, yang jelas saat kami berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang ada perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi. Setelah itu, akan ditindaklanjuti minggu depan," kata Fahmi Bachmid.
Baca juga : Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Ketika disinggung kekurangan apa dalam Berita Acara Perkara (BAP), Fahmi enggan membahas lebih jauh. Namun, dikatakan ada materi yang dibutuhkan. "Jadi, setiap pemeriksaan itu, pasti ada. Ada yang perlu ditambahkan pemeriksaannya untuk menggali-gali fakta-fakta yang terungkap dari saksi-saksi sebelumnya," katanya. (Adt)