LampuHijau.co.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan, pihaknya tidak takut sedikitpun menetapkan penyanyi Nindy Ayunda bila terbukti melakukan penyekapan terhadal mantan sopirnya, Sulaeman. AKP Nurma Dewi menjelaskan, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra.
"Dito Mahendra sudah diperiksa sekali, Nindy Ayunda beberapa kali sudah kami mintai keterangannya. Selain itu, ada empat saksi lainnya yang kami mintai keterangannya," kata AKP Nurma Dewi.
Dia pun membantah pihaknya enggan menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka. Katanya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus jelas dasarnya.
Baca juga : Polda Jatim Bongkar Kasus Perjudian, 500 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
"Jadi harus jelas dulu, korban (Sulaeman) disekap sama siapa, kapan, dan di mana. Apakah ada yang memerintahkan," ujarnya.
"Kita tidak takut menetapkan seseorang menjadi tersangka jika dia terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana," ucap AKP Nurma Dewi menambahkan.
AKP Nurma Dewi pun menyatakan, penyidik Polres Metro Jaksel terus menyelidiki kasus ini sampai tuntas, dan akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid menegaskan, fakta Nindy Ayunda melakukan penyekapan terhadap kliennya sudah sangat jelas. "Faktanya, Sulaeman tidak pulang selama 30 hari, diperkuat surat dokter yang sudah kami serahkan ke penyidik. Apa itu tidak cukup," kata Fahmi Bachmid.
Dia menegaskan, Nindy Ayunda telah melanggar Pasal 333, yaitu merampas kemerdekaan dan juga melakukan penganiayaan terhadap Sulaeman.
Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan suaminya, Sulaeman. Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (Adt)