Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Deolipa Yumara Diperiksa Penyidik

Pengacara Deolipa Yumara saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: ist)
Selasa, 30 Agustus 2022, 03:28 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Pengacara sekaligus penyanyi Deolipa Yumara menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Deolipa terhadap Angel Lelga.

Deolipa membuat laporan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Usai pemeriksaan, Deolipa mengaku ditanya dengan belasan pertanyaan oleh penyidik seputar kasus dugaan penipuan yang diduga dialaminya dari Angel Lelga.

“Ada sekitar 15 pertanyaan tadi oleh penyidik. Kita jawab santai saja dan cepat. Ini sebenarnya belum selesai, masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi,” kata Deolipa kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Baca juga : BAZNAS Salurkan Paket Kurma ke Panti Sosial dan Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental di Bekasi

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut memohon izin kepada penyidik untuk menyudahi agenda pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Deolipa harus memenuhi undangan jadi bintang tamu di salah satu stasiun televisi swasta. Kemungkinan setelah menjadi bintang tamu di acara televisi, agenda pemeriksaan akan dilanjutkan.

Ia enggan menyebutkan pertanyaan apa saja yang telah ditanyakan penyidik kepada dirinya. “Itu materi penyidikan, nggak bisa disampaikan ke publik,” kata di.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan bahwa dirinya punya alasan kuat mengapa ia ngotot melaporkan Angel. Salah satunya terkait dugaan adanya mafia di dunia entertainment.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan kepada Nenek Sebatang Kara di Desa Tambakmekar

"Ini ada mafia di dunia entertainment, ternyata di dunia infotainment ini ada mafia-mafia, yang bikin orangnya itu-itu saja, artisnya itu-itu saja," ungkapnya.

Menjadi korban penipuan Angel Lelga, Deolipa mengakui dirinya memang agak kurang pintar. Dia menganggap hal itu sesuatu yang biasa saja, karena ada kalanya pintar di satu hal tapi bisa juga kurang pintar atau bahkan bodoh pada hal yang lain.

Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8/2022) malam lalu. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan kepada Warga Derita Tumor di Desa Bantarsari

Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Dengan adanya perseteruan di antara mereka, Deolipa juga memutuskan berhenti menjadi kuasa hukum dari Angel Lelga terkait kasus Angel Token. (Adt)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal