LampuHijau.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan, Kepolisian akan menuntaskan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan penyanyi Nindy Ayunda. Kata dia, proses penyelidikan terus dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Saya pastikan kasus ini akan ditangani sampai tuntas. Siapa yang melakukan pelanggaran pidana akan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," ucap Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).
Dia membantah soal anggapan adanya oknum polisi yang menjadi beking salah satu pihak yang berperkara, sehingga memengaruhi proses penyidikan. "Kata siapa ada polisi yang membekingi? Tidak benar itu," tegasnya.
Baca juga : Polda Jatim Bongkar Kasus Perjudian, 500 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Sementara Sulaiman, korban penyekapan, melalui Fahmi Bahmid selaku pengacaranya, mempertanyakan proses penyidikan di Polres Jaksel yang terkesan sangat lambat. "Kenapa sampai sekarang Nindy Ayunda belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti-bukti yang ada menguatkan untuk menempati dia sebagai tersangka," kata Fahmi Bachmid.
Dia pun membeberkan surat pemberitahuan dari Polres Jaksel perihal perkembangan penyidikan kasus penyekapan terhadap Sulaiman. Katanya, dalam surat bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022, yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo, dijelaskan bahwa kekasih Dito Mahendra menolak diperiksa polisi, dan ibundanya Nindy Ayunda, Ratmulyati, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati), alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya sampai dia sembuh. Kok bisa ya, mereka mengatur polisi," tanya Fahmi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Sebanyak 78 Orang Diamankan
Fahmi Bachmid meminta Polres Metro Jaksel bertindak tegas, yaitu menjemput paksa Dito Mahendra dan ibundanya Nindy Ayunda. Dia menegaskan, penyidik polisi memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa seseorang dalam menangani kasus. Dan jika yang bersangkutan selalu mangkir, maka polisi harus menjemput paksa.
“Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” tukasnya.
“Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi?” sindir Fahmi. (Adt)