Polisi Belum Juga Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP

Kamis, 28 Juli 2022, 15:05 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penyanyi Nindy Ayunda tidak bisa dijemput paksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan, dengan alasan statusnya masih sebagai saksi. Pernyataan tersebut dipertanyakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian harus berpedoman pada KUHAP serta aturan-aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian. Dia menegaskan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," tegas Poengky.

Baca juga : Polres Jaksel Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Poengky pun mewanti-wanti Polres Jaksel untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda ini mendapat perhatian dari publik.

Senada dengan Poengki Indarti, Kuasa Hukum Sulaiman, korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus yang menjerat Nindy Ayunda ini. "Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Kamis (28/7/2022).

Fahmi pun membacakan isi dari Pasal 112 Ayat (2) KUHAP tersebut. "Orang (saksi) yang di panggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," ucap Fahmi.

Baca juga : Polisi Pastikan Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda

Sebelumnya, Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda, karena statusnya belum tersangka. "Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N (Nindy Ayunda) datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," AKP Nurma Dewi, di kantornya, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, Nurma Dewi mengakui bahwa surat penjemputan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," ujarnya.

Baca juga : Heboh Beredar Jumlah Hutang Pacar Nindy Ayunda? Nih Sailormon Kasih Tahu

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Nindy disebut telah menyekap dan menganiaya Sulaiman. Laporan Rini Diana ditangani Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. (Adt)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal