LampuHijau.co.id - Korban penyekapan, Sulaiman, mempertanyakan kinerja jajaran Polres Jakarta Selatan yang hingga kini belum mampu menangkap atau menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Padahal, sepasang kekasih itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kenapa sampai sekarang Polres Jakarta Selatan belum bisa menangkap atau menjemput paksa Nindy Ayunda. Apa kesaktian mereka sudah pudar," kata kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Senin (25/7/2022).
Namun ia berkeyakinan, Polres Jaksel akan menemukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Katanya, meski bersembunyi di lubang semut, polisi akan menemukannya. "Saya yakin polisi akan menemukan dua orang itu," ujarnya.
Baca juga : Ke Manapun Perginya, Nindy Ayunda Sekarang Selalu Dikawal Pria Cepak?
Dia pun menyinggung soal informasi yang beredar bahwa Nindy Ayunda dikawal oleh pria cepak setelah Polres Jaksel menerbitkan surat penjemputan paksa. Menurutnya, jika hal itu benar apa adanya maka merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Alasan dia apa minta dikawal. Merasa terancam? Yang mengancam siapa? Sebut saja secara gamblang ke publik," ujarnya.
Justru kata Fahmi, jika benar dikawal, muncul kesan di publik seolah-olah Nindy Ayunda ingin berlindung di balik pengawalnya tersebut dari panggilan polisi. “Ini jadi pertanyaan loh. Dia kan sedang dicari polisi, tapi ke mana-mana dikawal. Maksudnya apa?” tanya Fahmi Bachmid.
Baca juga : Polres Jaksel Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Terkait persoalan penjemputan paksa Nindy Ayunda, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Nurma Dewi memastikan pihaknya hingga kini masih tetap mencari keberadaan artis tersebut.
"Surat perintah penjemputan paksa sudah terbit, kami diperintahkan untuk membawa dia. Hari ini kita sudah mencari, kita minta untuk saudara N (Nindy Ayunda) agar datang ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Biar perkara persoalannya jelas," kata Nurma Dewi saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Nindy disebut telah menyekap dan menganiaya Sulaiman. Laporan Rini Diana ditangani Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. (Yud)