Polres Jaksel Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda. (Foto: net)
Minggu, 17 Juli 2022, 22:59 WIB
Berita Seleb

LampuHijau.co.id - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam kasus penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan olehnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti mengatakan akan membuat surat perintah penjemputan paksa. "Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir, maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/7/2022).

Namun, Budhi Herdi tidak menyebutkan secara detail kapan penyidik Polres Jaksel akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra.

Baca juga : Harga Terus Naik, Puan: Pemerintah Segera Stabilkan, dan Perbaiki Tata Kelola Pangan

Seperti diketahui, Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel yaitu pada Jumat (8/7/2022) dan Jumat (15/7/2022). Begitu juga dengan Dito Mahendŕa, mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel pada Senin (11/7/2022) dan Jumat (15/7/222) kemarin.

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021. Pelantun lagu 'Cuma Satu' tersebut diduga telah menculik dan menyekap Sulaiman.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.

Baca juga : Polisi Pastikan Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda

Sulaiman mengatakan, selama disekap, dirinya dianiaya dalam kondisi matanya ditutup. Ia disekap karena dituduh mematai-matai mantan majikannya itu.

"Saya dipukuli dengan tangan dan pakai alat juga. Enggak tahu alat apa, karena mata saya ditutup," kata Sulaiman, Selasa (5/7/2022).

Sulaiman mengungkapkan, saat itu ternyata ada satu orang lainnya yang juga disekap Nindy Ayunda. Katanya, korban lainnya itu mengetahui siapa saja yang menganiaya dirinya.

Baca juga : Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Polres Jaksel Ajukan Pencekalan Terhadap Nindy Ayunda

"Orang ini akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama," ucapnya.

Sementara kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Menurutnya, perilaku Nindy dan Dito yang mengacuhkan panggilan penyidik polisi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat jika tidak menindak tegas pasangan kekasih tersebut.

"Pasti masyarakat bertanya dong. Kok enggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/7/2023). (Adt)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal