LampuHijau.co.id - Terkait kasus dugaan penipuan dalam bisnis kripto, artis Angel Lelga menjalani pemeriksaan perdana swbagai saksi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 24 Mei lalu.
Angel ditemani oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara saat menjalani pemeriksaan kasus penipuan yang diduga mengatasnamakan dirinya oleh orang berinisial K dan C.
Baca juga : MS Glow Jadikan Fuji Jadi Brand Ambassador
"(Diperiksa) mengenai sebelumnya tanggal 24 Mei 2022, kita telah melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh partner bisnisnya," ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Deolipa mengatakan, nama kliennya itu dipakai sebagai salah satu brand ambassador bisnis tersebut dengan akun bernama Angel Token. "Proyek kripto yang menggunakan nama Angel Token sebagai brand ambassador. Sementara kami masih akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Deolipa.
Baca juga : Ditembak dan Dibacok OTK di Duren Sawit, Pemuda Lapor Polisi Kok Malah Ditolak?
Sementara itu, Angel Lelga mengaku pelaporan atas dugaan penipuan yang dialaminya itu untuk meminta pertanggungjawaban dari rekan bisnisnya. Ia mengatakan, sepanjang namanya disebut sebagai brand ambassador kripto, ia tidak pernah menerima pembayaran. "Dan saya sebenarnya korban di sini. Saya brand ambassador tidak dibayar," ucap Angel.
Lebih lanjut Angel menambahkan, salah satu hal yang membuatnya merasa dirugikan karena adanya komentar seseorang mengeluhkan soal kripto di akun media sosial.
Baca juga : Tak Hanya Jadi Selebgram, Nay Juga Miliki Bisnis Yang Laris
Komentar seseorang itu disebut berada di salah satu unggahan produk lain. Sementara Angel menjadi ikon salah produk tersebut. "Artinya kan berdampak ke saya. Sementara saya tidak tahu. Saya khawatir ini berdampak kepada khalayak karena ini pakai nama saya Angel Token. Saya meminta untuk menghapus nama ini," ucap Angel.(FrK)