LampuHijau.co.id - Artis Nikita Mirzani dianggap menyinggung umat Islam. Ini terkait pernyataan Nikita mengenai adanya orang beragama Islam yang turut menonton video porno.
Pernyataan ini disebut disampaikan melalui video TikTok. Tudingan tersebut dilayangkan Masrina dsri Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Muslim (AAM).
Baca juga : Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Belum Ditahan
"Kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani. Yang mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut agama Islam," ujar Masrina, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, ucapan Nikita dapat dinilai sebagai dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam. "Apakah etis dua ucapan tersebut? Itu sudah masuk unsur tindak pidana khusus. Disebabkan video TikTok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur, yang dimana seorang artis seharusnya memberikan panutan," jelas Masrina.
Baca juga : Dipo Latief Tegaskan Tuduhan Nikita Mirzani Terkait Telantarkan Anak Salah Sasaran
Ia menilai, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani. "Yaitu Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," papar dia.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.
Baca juga : 3 Anak Nikita Mirzani Nyaris Celaka
Nikita, kata dia, juga bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. "Seharusnya pihak dari Kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa dikatakan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kami juga berharap proses hukum dari kepolisian sampai tingkat putusan dari pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum," kata dia.
Terpisah, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut, Nikita Mirzani tengah mempertontonkan kebodohannya dengan isu-isu agama yang ia lontarkan. "Sehingga buat saya komen tentang makhluk ini hanya sia-sia saja," ujar Novel, Rabu (25/5/2022). (Yud)